Inkaso
merupakan pemberian kuasa pada bank oleh perusahaan/perorangan untuk
menagihkan, atau memintakan persetujuan pembayaran (akseptasi) atau menyerahkan
begitu saja kepada pihak yang bersangkutan (tertarik) di tempat lain
(dalam/luar negeri) atas surat-surat berharga, dalam rupiah atau valuta asing
seperti wesel (draft), cek, kuitansi, surat aksep(promissory notes), dan
lain-lain.
Pengertian inkaso menurut Lukman Dendawijaya dalam bukunya yang berjudul Manajemen Perbankan (2001:29) “Inkaso adalah jasa yang diberikan bank atas permintaan nasabah untuk menagihkan pembayaran surat-surat atau dokumen berharga kepada pihak ketiga ditempat lain dimana bank yang bersangkutan mempunyai cabang atau pada bank lain”.
Keuntungan Transaksi Inkasso :
Pengertian inkaso menurut Lukman Dendawijaya dalam bukunya yang berjudul Manajemen Perbankan (2001:29) “Inkaso adalah jasa yang diberikan bank atas permintaan nasabah untuk menagihkan pembayaran surat-surat atau dokumen berharga kepada pihak ketiga ditempat lain dimana bank yang bersangkutan mempunyai cabang atau pada bank lain”.
Keuntungan Transaksi Inkasso :
- Membantu lebih efektif dan efisien dalam penyelesaian tagihan antar kota.
- Lebih bonafid dan nasabah memiliki reputasi yang lebih jelas.
Mekanisme / Procedure Inkasso :
- Inkaso melalui bank lain yaitu inkaso yang dilaksanakan terhadap pihak ketiga yang merupakan nasabah dari Bank lain.
- Inkaso melalui cabang sendiri yaitu Inkaso yang dilakukan melalui cabang Bank sendiri untuk pihak ketiga di luar kota pada kantor cabang Bank sendiri.
BIAYA ATAU FEE TRANSAKSI INKASO
Rincian biaya yang dikeluarkan dalam melakukan Inkaso yaitu sebagai berikut :
Rincian biaya yang dikeluarkan dalam melakukan Inkaso yaitu sebagai berikut :
- Inkaso Keluar yaitu kegiatan Inkaso atas Instruksi nasabah untuk melakukan penagihan kepada pihak ketiga di cabang Bank sendiri atau Bank lain diluar kota. Outward collection (inkaso keluar) : 0,125% x nominal transfer (min USD 10, max USD 150) atau biasanya Rp 7.500,-
- Inkaso Masuk yaitu tagihan masuk atas beban rekening bank sendiri dan hasilnya dikirim ke cabang Bank Pemrakarsa untuk keuntungan pihak ketiga. Inward collection (inkaso masuk) : 0,125% x nominal transfer (min USD 10, max USD 150) + USD 35 atau biasanya Rp 5.000,-
http://mettymoe.blogspot.com/2011_05_01_archive.html
http://books.google.co.id/books?id=EaSt9qMJi00C&pg=PA55&lpg=PA55&dq=penjelasan+inkaso&source=bl&ots=1dQG908iJr&sig=UW7mABfxQRUza1b2yME_VOkf-FY&hl=id&sa=X&ei=eB-JUZSlOo2IrAeVkoHYCw&redir_esc=y#v=onepage&q=penjelasan%20inkaso&f=false
No comments:
Post a Comment